BNN Limpahkan Berkas 2 Oknum Polisi Dompu ke Jaksa

11 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - BNN NTB melimpahkan berkas perkara, dua oknum polisi yang diduga menguasai sabu dengan berat 302,41 gram ke jaksa.

Kedua oknum Polri tersebut, masing-masing berinisial AM 26 tahun dan MYF 27 tahun.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gagas Nugraha membenarkan, perihal pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Iya, kami limpahkan dan sekarang menunggu hasil penelitian dari jaksa," katanya, Kamis (10/11/2022).

Sebagai bahan kelengkapan berkas, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu di Mataram.

Dari barang bukti sitaan, BNNP NTB memusnahkan 281,12 gram. Sisanya, disisihkan untuk bukti di persidangan.

"Setelah ditimbang, berat bersih 289 gram. 3,92 gram uji laboratorium, 3,96 gram untuk bukti di sidang," ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka yang berstatus nonaktif dari dinas di Polres Dompu ditangkap pertengahan Agustus.

Keduanya ditangkap, ketika sedang di indekos yang di wilayah Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita sabu dalam kemasan tiga paket plastik.

Mereka diduga melanggar Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB