Perhatian! NJOP di Lombok Tengah Bakal Naik

11 November 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Dalam waktu dekat, harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Lombok Tengah bakal naik.

Hal ini sesuai rencana, pemkab menyusun rencana kenaikan itu untuk optimalkan PAD.

Saat ini, NJOP lama dalam pembayaran BPHTB masih berlaku yakni Rp 6 ribu per meter persegi.

Demikian kata, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah, Jalaludin.

"Kenaikan itu dilakukan bertahap, tidak semua wilayah," katanya, Selasa (8/11/2022).

Namun begitu, dia memastikan jika kenaikan NJOP itu mulai diberlakukan tahun depan.

Menurut dia, kenaikan NJOP nantinya menggunakan sistem zonasi berbasis kawasan.

Sehingga NJOP di kawasan pariwisata, tentunya akan berbeda meski berada di satu desa.

"Penentuan kenaikan NJOP ini ada klasifikasinya," katanya.

Saat ini, penyesuaian NJOP di Lombok Tengah mulai dilakukan di Kecamatan Praya dan di Pujut.

Di mana, kawasan tersebut potensial sebagai dampak adanya Sirkuit Mandalika di KEK Mandalika.

"Penetapan kawasan NJOP di Kecamatan Praya sudah dimulai dan 2023 baru di Kecamatan Pujut," katanya.

Kenaikan NJOP diharapkan, dapat meningkatkan PAD Lombok Tengah, karena kondisi harga tanah terus naik.

Terlebih dengan adanya Sirkuit Mandalika, dan pengembangan pariwisata di Lombok Tengah.

"Jangan harga tanah ratusan juta per are. Namun, NJOP sedikit. Harus ada penyesuaian," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB