Terima Lapran Dugaan Korupsi, Ini Kata Jubir Kejati NTB

09 November 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menerima laporan dari kelompok atas kasus dugaan korupsi.

Laporan itu menyangkat anggaran belanja sewa rumah sekretaris dewan dan 45 anggota DPRD Kabupaten Bima.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi membenarkan perihal adanya laporan itu.

"Jumlah senilai Rp 11,94 miliar," ungkapnya, Selasa (8/11/2022).

Dia menyebut laporan masuk pada Selasa 8 November kemarin.

"Laporannya diterima, petugas Bagian PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati NTB," kata Efrien.

Tindak lanjut dari laporan, pihaknya tidak langsung meneruskan ke jaksa untuk proses telaah.

Melainkan secara prosedur masih harus menunggu disposisi dari Kepala Kejati NTB.

"Kalau sudah ada disposisi dari pimpinan (Kajati NTB), baru masuk proses telaah laporan," ujarnya.

Dalam laporan itu, pelapor melampirkan bukti realisasi APBD untuk sewa rumah sekwan dan 45 anggota DPRD Bima.

Nominal anggaran Rp 11,94 miliar, namun muncul sebagai total anggaran belanja sewa rumah selama dua tahun terakhir.

"Dengan perhitungan setiap anggota menerima Rp 132 juta per tahun," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB