Pendataan Online UMKM di Lombok Tengah Diperpanjang

09 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Pendaftaran sistem informasi data terpadu (SIDT) UMKM, di Lombok Tengah diperpanjang Kementerian Koperasi dan UKM.

Masa perpanjangan pendaftaran, dilakukan hingga Desember dari sebelumnya berakhir Oktober 2022.

Demikian dipaparkan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah, Ikhsan.

"Ya benar, pendataan jumlah UMKM itu diperpanjang," katanya, Selasa (8/11/2022).

Saat ini lanjutnya, total yang masuk database ada 75 ribu UMKM dari target 90 ribu UMKM.

Tim dari pusat, dan Pemprov NTB akan turun melakukan pemeriksaan, karena Lombok Tengah lebih agresif dalam capaian.

"Capaian sekitar 90 persen, sehingga dengan sisa waktu ini kami bisa mencapai sesuai target," katanya.

Dia mengatakan, tujuan pendataan ulang ini guna mewujudkan mewujudkan Data Tunggal Koperasi dan UKM (SIDT-KUMKM).

"Ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo," sebutnya.

Pendataan ini, dilaksanakan secara nasional se-Indonesia, tidak hanya di Lombok Tengah.

"Pendataan difasilitasi pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM," katanya.

Dengan ini diharapkan, tidak ada data tumpang tindih sehingga dalam pelaksanaan kebijakan sesuai rencana.

"Data ini acuan pemerintah melaksanakan program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Pendataan dilaksanakan langsung oleh petugas, sehingga data yang dihasilkan sesuai kondisi UMKM tersebut.

Pihaknya berharap, pelaku UMKM bisa memberikan informasi yang jelas dan jujur, supaya tidak ada kesalahan data.

"Pendataan manual tidak bisa. Harus melalui SIDT. Kendala kami di lapangan jaringan atau sinyal," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB