Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Kasus Penempatan PMI

09 November 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, kembali mengungkap kasus tindak pidana kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dalam kasus ini, Polda NTB menangkap dua pelaku yakni SN alias Ela 37 tahun HM alias Tuan Zakki, 47 tahun.

SN warga Desa Sengkol, Pujut Lombok Tengah, sedang HM alias Tuan Zakki warga Desa Sandik, Batulayar, Lombok Barat.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan, dua orang ini statusnya menjadi tersangka.

"Tindak kejahatannya ini mengakibatkan sembilan orang korban," ujarnya kepada GenPI NTB, Selasa (8/11/2022).

Kombes Teddy mengungkap, modus tersangka melakukan tindak pidana ini yakni menjanjikan penempatan pekerja.

"Korban dijanjikan akan berangkat bekerja menjadi PMI Ke negara Arab Saudi," katanya.

Masih kata Kombes Teddy, per orang dikenakan biaya Rp 22 juta dan tanpa melalui prosedur penempatan PMI.

"Dana Rp 22 juta untuk paspor, medical dan pengurusan visa kerja," bebernya.

Namun, sampai dengan dilaporkan perkara tersebut, para tersangka hanya memproses medical dan paspor saja.

Dalam tindak kejahatan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB telah mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya, 25 lembar kuitansi asli, 10 paspor, 8 KTP, 8 lembar kutipan akta kelahiran dan 8 lembar KK.

Para tersangka, diancam Pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang orang perseorangan melaksanakan penempatan PMI.

Sebagaimana dimaksud pasal 69, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

"Saat ini, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB," pungkasnya. (*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB