Ini Jadwal Sidang Perdana Anggota DPRD Kabupaten Bima

08 November 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Kasus anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin telah masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Boymin terlibat, dugaan kasus korupsi penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo membenarkan, perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin.

Perkara dia sudah masuk register pengadilan, dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.

"Iya, agenda sidang perdananya itu Jumat November," katanya, Senin (7/11/2022).

Dari penetapan Ketua PN Mataram, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin.

Hal itu sesuai data, yang diakses dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Andi Sudirman mengatakan, turut membenarkan hal itu.

Agenda sidang perdana tersebut, terbit setelah jaksa penuntut umum mendaftarkan ke pengadilan Senin 7 November.

"Iya, kami daftarkan dan sidang perdana sudah keluar, diagendakan Jumat," ujar Andi.

Dia mengatakan, pihaknya sudah memindahkan penahanan Boymin ke Lapas Kelas IIA Mataram di Kuripan, Lombok Barat.

"Sifatnya kami titipkan penahanan di sana agar bisa menghadirkan terdakwa," ucapnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB