Kasus Gedung Asrama Haji Lombok, Ini Tuntutan JPU

08 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Terdakwa Abdurrazak Al Fakhir, dituntut 8,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), I Komang Prasetya.

Dia terjerat kasus, dugaan korupsi rehabilitasi dan pemeliharaan gedung kompleks Asrama Haji Embarkasi Lombok.

Tuntutan dibacakan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin 7 November sore.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.

Jaksa juga meminta hakim, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lalu meminta hakim, pidana tambahan yakni pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp 791 juta subsider 4,5 tahun penjara.

Jaksa menyatakan, terdakwa melakukan pemufakatan jahat dengan saksi Wisnu Slamet Basuki yang juga tersangka.

"Terdakwa Abdurrazak membuat persetujuan dengan saksi Wisnu dalam pencairan uang muka proyek 30 persen," ujarnya.

Di mana uang muka itu, ditransfer langsung ke rekening pribadi saksi Wisnu tanpa melalui rekening CV Kerta Agung.

Nilai pencairan 30 persen uang muka anggaran proyek, sesuai dengan pidana tambahan untuk terdakwa Abdurrazak senilai Rp 791 juta.

Dalam perkara ini, BPKP merilis penghitungan kerugian negara senilai Rp 2,65 miliar.

Kerugian tersebut, muncul karena kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB