Curi 40 Router Wifi, Pria Asal Keruak Dibekuk Polisi

08 November 2022 03:00

GenPI.co Ntb - Tim Puma Polres Lombok Timur, menangkap pria inisial IW warga Desa Setungkep Lingsar, Kecamatan Keruak.

Pria itu ditangkap, karena mencuri 40 router wifi di Desa Rensing, Kecamatan Sakra Barat, Jumat 4 November.

Kapolsek Sakra Barat, Iptu Saipul menyebut, kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WITA.

"Aksi pria itu, terekam CCTV," ujarnya, Senin (7/11/2022).

Dia ditangkap tanpa perlawanan, di tengah sawah yang diduga tempat persembunyiannya.

Pelaku langsung digelandang, ke sel tahanan Polres LOmbok Timur untuk proses hukum.

Iptu Saipul menambahkan, terungkapnya aksi ini berdasarkan CCTV yang diberikan korban.

Kronologinya, pada Jumat 4 Novrmber korban mengetahui barang miliknya hilang pukul 06.45 Wita.

Di mana pagi itu, sang istri melihat router wifi yang terpasang di tembok tidak ada.

Korban langsung mengecek komputernya miliknya dan ditemukan tujuh router wifi miliknya tidak aktif.

Mengetahui itu, korban mengaku empat bulan terakhir ada 40 router wifinya yang hilang.

"Akibat kejadian ini, korban alami kerugian mencapai Rp 10 juta," ujarnya.

Korban pun mengecek rekaman CCTV miliknya menyimpan di WhatsApp, yang selanjutnya dikirim ke teman-temannya.

"Korban menanyakan terduga pelaku yang terekam CCTV tersebut," tuturnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB