Polisi Tangkap Oknum Pol PP Mataram Gegara Lakukan Ini

05 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Tiga penadah dan dua pelaku pencurian mobil carry, ditangkap tim gabungan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB.

Keduanya ialah berinisial H, 29 tahun dan inisial S berumur 23 tahun. Kedua warga Desa Lekor, Lombok Tengah.

Demikian dipaparkan oleh, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizki Pratama.

Sementara tiga penadah inisial S, 42 tahun, anggota Pol PP Mataram yang beralamat di Lingsar, Lombok Barat.

Lalu inisial SD, 40 tahun, satpam Bank NTB Syariah Sweta yang beralamat di Desa Pejarakan Karya, Mataram.

Serta Inisial ZI, 54 tahun, yang beralamat Kelurahan Karang taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.

"Korban atas nama Mawardi, 42 tahun, warga Desa Rembiga Kopang, Lombok Tengah," katanya, Jumat (4/11/2022).

Kejadian berawal pada, Kamis 3 November pukul 03.30 WITA di pinggir jalan Desa Kopang Rembiga, Lombok Tengah.

Saat itu, mobil terparkir dalam keadaan pintu terkunci, di depan Pegadaian Syariah Mandiri.

Selang beberapa lama korban keluar dan melihat mobilnya sudah tidak berada di tempat parkir.

Menerima laporan, tim melakukan penyelidikan dan menerima informasi pasti lokasi mobil hasil curian tersebut.

Dengan dibantu Resmob Polda NTB, menuju lokasi dan menangkap pelaku ZI alias Aan beserta mobil curian.

"Dari interogasi pelaku ZI alias Aan mengaku memperoleh mobil tersebut dari pelaku S," katanya.

Tim mendatangi rumah S dan melakukan penangkapan. Hasil interogasi, S mengaku memperoleh mobil dari SD.

Kemudian Tim menangkap pelaku SD yang sedang melaksanakan tugas Jaga sebagai Satpam di Bank NTB Syariah Sweta.

Dari pelaku SD, diperoleh ketrangan mobil itu didapat dari pelaku pencurian inisial H dan S.

Selanjutnya SD diminta menghubungi H dan S, untuk menemuinya dengan alasan mengambil uang pembayaran di Lingsar.

Ketika dua pelaku di lokasi, langsung dilakukan penangkapan oleh tim. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB