Alih Fungsi Lahan, Dewan Minta Pemko Mataram Begini

04 November 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Pemerintah Kota (Pemko) Mataram, diminta untuk membatasi izin pembangunan perumahan.

Permintaan tersebut, diungkapkan Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir.

Hal itu, diungkapkan karena melihat semakin berkurangnya lahan pertanian di kota ini.

"Karena kawasan jalur hijau enggak boleh untuk membangun perumahan," ujarnya, Rabu (2/11/2022).

Maraknya alih fungsi lahan, lanjut legislator ini, membuat lahan pertanian semakin sedikit.

Menurut dia, lahan pertanian penting diperhatikan karena juga sebagai kawasan hijau kota.

"Pemerintah kota tolong dapat memperhatikan hal tersebut," ungkap dewan dapil Mataram ini.

Meski demikian dia mengakui, saat ini Mataram sedang dalam fase menuju kota besar.

Sehingga alih fungsi lahan, bakal cukup sulit untuk ditahan karena semua membutuhkan rumah.

"Sudah jadi kebutuhan. Belum lagi setiap orang atau penduduk membutuhkan tempat tinggal," katanya.

Pemerintah kota, sebelumnya tidak bisa memenuhi lahan sawah dilindungi (LSD) seluas 1.414 hektare.

Kondisi itu terjadi, karena saat ini sisa lahan pertanian di Mataram hanya 1.500 hektare.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB