Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Pengedar Sabu di Mataram

03 November 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Adapun keduanya ialah, Ni Nyoman Juliandari alias Mandari bersama suami I Gede Bayu Pratama.

Majelis Hakim sendiri diketuai, Sri Sulastri didampingi anggota Catur Bayu Sulistyo dan Agung Prasetyo.

"Dengan ini menyatakan terdakwa satu Ni Nyoman Juliandari alias Mandari dan terdakwa dua I Gede Bayu Pratama, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan penuntut umum," katanya, Kamis (3/11/2022).

Hakim dalam putusan, turut membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan yang melekat pada keduanya.

Selain itu, memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan barang bukti hasil penyitaan milik kedua terdakwa.

Dengan putusan ini, hakim memberikan kesempatan penuntut umum selama tujuh hari untuk mengajukan upaya kasasi.

Hakim menjatuhkan vonis bebas, kepada kedua terdakwa dengan melihat fakta persidangan.

Salah satu pertimbangan hakim, terkait hasil pemeriksaan komunikasi dalam WhatsApp Group (WAG) bernama Akatsuke.

Hakim berkeyakinan, tidak menemukan rangkaian percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Demikian juga, melihat dan mendengar keterangan para saksi yang hadir di persidangan.

Hakim berkeyakinan, tidak ada fakta kedua terdakwa bermufakat dalam peredaran narkoba.

Di mana merujuk pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap milik terpidana Gede Wijaya Sandi.

Kemudian Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai dan Agung Saputra.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB