GenPI.co Ntb - Pengiriman enam calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, digagalkan Polda Kepri.
Keenam calon PMI, atau TKI ilegal tersebut hendak dikirim ke Malaysia.
Demikian diungkapkan, Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono.
"Ada enam orang yang diselamatkan dekat Pulau Putri Batam, dekat perbatasan Singapura," ujar, Rabu (2/11/2022).
Dalam operasi itu, pihaknya juga menangkap dua orang yang diduga sebagai pengirim PMI ilegal, berinisial M dan TA.
"M adalah yang membawa keenam calon PMI ini ke Malaysia menggunakan kapal cepat kecil," kata dia.
Sedangkan TA, berperan menampung enam orang calon PMI ilegal itu di Batam sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Berdasarkan pengakuan M dan TA, mereka mendapatkan upah dengan jumlah berbeda.
Untuk M yang mengemudikan kapal, mendapat Rp 100 ribu per orang yang akan dikirim.
Sedangkan TA yang menjadi penampung, sebesar Rp 200 ribu per orang.
Saat ini, kedua pelaku berada di Polairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No 18 Tahun 2017.
Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar. (Antara)