Polres Lombok Tengah Tangkap Penyebar Video Asusila

31 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Video asusila antara inisial ME, 22 tahun dan ES, 19 tahun beberapa hari lalu viral di media sosial.

Tidak terima atas beredarnya video tersebut, korban ES akhirnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, sedang pelaku inisial ME adalah warga Kecamatan Labangka, Sumbawa.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Rizki Ridho Pratama mengatakan, membenarkan adanya pelaporan itu.

Iptu Rizki menambahkan, pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban.

"Setelah itu pelaku menyebarkan foto dan video tidak senonoh itu," katanya, Senin (31/10/2022).

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku.

Berdasarkan jejak digitalnya, diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka.

"Kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka melakukan penangkapan," ujarnya.

Tidak sampai 24 jam, pelaku ditangkap pada Sabtu 29 Oktober 2022.

Terduga pelaku, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu," jelasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1), Jo Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB