3 Pelaku Curanmor Milik WNA di Lombok Tengah Ditangkap

31 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Tiga pelaku pencurian sepeda motor, milik WNA asal Finlandia di Pantai Kuta Lombok Tengah, ditangkap polisi.

Adapun ketiganya ialah LJP, 22 tahun, M 23 tahun dan IJ 20 tahun. Ketiganya warga Desa Kuta Lombok Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Redho Rizky Pratama mengatakan, korban atas nama Nella. 

Kejadian bermula, saat korban ke Pantai Kuta untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya.

Perempuan berusia 30 tahun itu pun, memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan.

"Korban bersama temannya bermain gitar dan bernyanyi," katanya, Minggu (30/10/2022).

Selang beberapa saat, teman korban diberitahu sepeda motor yang dia pergunakan tidak ada di tempat parkir.

Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kawasan Mandalika.

Tim Puma Polres Lombok Tengah, mendatangi lokasi kejadian dan satu pelaku inisial LJP ditangkap warga.

Hasil interogasi awal, LJP pun mengakui perbuatannya bersama dua orang temannya tersebut.

"Dari pengakuan Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan menangkap kedua pelaku lainnya," katanya.

Ketiga pelaku, bersama barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat Warna Hitam diamankan di Polres Lombok Tengah.

Atas perbuatan, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB