Anggota DPRD Bima Ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan

31 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Penahanan anggota DPRD Kabupaten Bima berinisial BM, dilanjutkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Tersangka BM sendiri, terlibat kasus dugaan korupsi dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Mataram Kuripan.

"Ini untuk memudahkan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, tersangka," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Dalam proses pemindahan, petugas Kejari Bima membawa tersangka BM melalui jalur darat.

"Sampai sana langsung kami titipkan di Lapas Mataram," ujarnya.

Andi menyebut, pemindahan ini agar penuntut umum bisa menghadirkan langsung tersangka ke hadapan majelis hakim.

Perihal kebutuhan syarat pelimpahan, dia mengatakan penuntut umum kini sedang menyusun surat dakwaan.

"Jadi, surat dakwaan nanti menyusul. Yang pasti, dalam waktu dekat didaftarkan ke pengadilan," tambahnya.

Penahanan tersangka BM, tindak lanjut dari pelimpahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke jaksa.

Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin, juga sudah memastikan adanya penahanan tersebut.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," kata Jufrin.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB