Tanam Ganja, Polisi Tangkap 3 Pria di Lombok Barat

30 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Seorang pria berinisial JU, warga Narmada, Lombok Barat ditangkap aparat kepolisian karena menanam dua pohon ganja.

Bahkan, salah satu tanaman ganja tersebut saat ini sudah setinggi 20 sentimeter.

Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, membenarkan hal tersebut.

Dia menyebut, pihaknya menangkap pria 34 tahun itu di rumahnya di Dusun Montong, Desa Selat, Kecamatan Narmada.

"Penangkapan pelaku JU kami lakukan tadi malam sekitar pukul 19.30 WITA," kata Yogi, Sabtu (29/10/2022).

Adapun barang bukti, yakni dua tanaman ganja ditemukan di pekarangan rumah pelaku.

Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan pengembangan ke lokasi kedua di rumah pelaku AK.

Pria 24 tahun tersebut, merupakan warga Dusun Sambik Baru, Desa Sesaot, Kecamatan Narmada.

Kepada polisi, JU mengaku AK sebagai pihak yang memberikan tanaman ganja ketika masih setinggi 5 sentimeter.

"Tim langsung bergerak ke lokasi kedua dan melakukan penangkapan kepada AK di rumahnya," ucap dia.

Pelaku AK sendiri, mengungkap peran seorang pria yang menjadi asal mula dirinya menanam ganja.

"Jadi, pelaku ketiga ini berinisial IS. Dia disebut pelaku AK sebagai pemberi bibit ganja," ujarnya.

Kompol Yogi, melanjutkan pergerakan ke lokasi ketiga di rumah IS di Dusun Sesaot Lauk, Desa Sesaot.

"Pelaku IS kami tangkap malam itu juga saat dia sedang di rumahnya," kata Yogi. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB