Polda NTB Tangkap 9 Pengeroyok, Ini Kata Kombes Teddy

29 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, menangkap sembilan pelaku pengeroyokan empat mahasiswa.

Sembilan pelaku di antaranya, J bekerja sebagai juru parkir, KB, IMDS, IKDRP, DKS, IKS, INAW, RA dan MRR staf Lombok Plaza.

Demikian disampaikan, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"TKP depan Indomaret Dasan Cermen dan BTN Anggrek, Desa Terong Tawah Lombok Barat," katanya, Sabtu (29/10/2022).

Kronologi bermula, saat para korban yaitu Billi, Rafki Akbar Ansari, Rahmat Hidayat dan Andri dalam keadaan mabuk.

"Kejadian Sabtu 22 Oktober sekitar pukul 03.00 WITA," ujarnya,

Saat di depan kafe Lombok Plaza, keempat mahasiswa ini berteriak sembari mengeluarkan kata kotor ke para staf.

"Saat itu, para staf sedang duduk di depan kafe setelah bubaran," bebernya,

Melihat hal tersebut, para staf kafe mengejar korban yang lari menggunakan dua sepeda motor.

Berhasil lolos, Billi yang berboncengan dengan Anshari kembali lagi ke depan kafe Lombok Plaza.

Mereka kembali, sambil mengacungkan tangan menantang para pegawai kafe yang sedang berbenah.

Para pegawai langsung mengejar, namun nahas motor korban kehabisan bensin di depan Indomaret Dasan Cermen.

"Billi langsung dikeroyok, sementara Anshari melarikan diri," ungkapnya.

Teman korban yakni Candra Winata, Tata Rubiyanto dan Amirullah berupaya membantu namun jumlah pegawai lebih banyak.

Kemudian para staf kafe, membawa Billi ke mobil Jazz warna hitam mencari teman-temannya yang sudah memaki-maki.

Akhirnya, ditemukan di rumahnya di BTN Taman Anggrek Desa Terong Tawah, Lombok Barat.

Selanjutnya, para staf kafe langsung menggeroyok para korban lain dan menyuruh Billi membuat video permintaan maaf.

Setelah itu, para staf kafe Lombok plaza kembali dan kemudian pulang ke rumah masing-masing.

"Atas kejadian itu, kami memeriksa saksi-saksi yakni M.Fisabililah alias Billi, Rifki Akbar, Amrillah, Candra Winata dan Tata Rubiyanto," sebutnya.

Barang bukti yang diamankan, mobil Honda Jazz warna hitam, motor Yamaha Nmax warna hitam dan 1 pistol pistol mainan.

"Untuk saat ini 9 pelaku sudah ditahan di Polda NTB," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 dan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB