Soal Tersangka Lain Kasus RTG Lombok, Ini Kata Polisi

28 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Polrestabes Mataram, saat ini masih menelusuri peran tersangka lain di kasus korupsi dana RTG Desa Sigerongan 2018.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan informasi tersebut.

Pihaknya lanjut Kompol Kadek, masih menelusuri peran tersangka lain dalam kasus ini.

"Kami siap menindaklanjuti kalau memang itu menjadi petunjuk jaksa," katanya, Kamis (27/10/2022).

Kompol Kadek berharap, penelusuran ini mendapat dukungan kejaksaan sesuai tuntutan terhadap terdakwa Indrianto.

"Karena memang secara administrasi kami belum ada terima petunjuk dari jaksa," ujarnya.

Dia menyebut, berkas milik Indrianto telah dinyatakan lengkap tanpa ada petunjuk pengembangan ke tersangka lain.

Jika ada petunjuk atau pun arahan untuk mengungkap peran tersangka lain, pihaknya akan kembali membuka berkas.

"Memang di berkas penyidikan dua orang yang disebut dalam tuntutan jaksa turut menikmati, itu ada," ucap dia.

Saat penyidikan Indrianto, penyidik tidak menemukan alat bukti yang menguatkan peran kedua orang tersebut.

"Kalau nanti ada pendalaman, pengembangan, sesuai arahan jaksa, kami lakukan pemeriksaan," katanya, (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB