Polda NTB Ungkap 6 Kasus Narkoba, 13 Orang Tersangka

27 Oktober 2022 07:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, mengungkap enam kasus peredaran narkoba jenis sabu selama Oktober 2022.

Dari enam kasus tersebut, sekitar 13 orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini sepenuhnya selama Oktober.

Dari enam kasus ini, pihaknya menyita sabu dalam bentuk kristal putih sekitar 66,5 gram.

Barang haram tersebut lanjutnya, disita dari puluhan klip plastik bening siap edar.

Lalu uang tunai Rp 21 juta, ponsel, alat timbang, bundelan klip plastik kosong dan alat isap.

"Semua barang bukti ini berkaitan dengan enam kasus peredaran sabu," ujarnya, Rabu (26/10/2022).

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Deddy Supriadi menyampaikan, enam kasus ini terungkap dari dua lokasi.

"Lokasi ada dua, Mataram dan Kota Bima. Untuk Mataram lima kasus, dan Kota Bima satu kasus," kata Deddy.

Dari 13 tersangka, dua di antaranya berstatus residivis tindak pidana narkotika.

Mereka dikenakan, Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Deddy menyampaikan enam kasus peredaran narkoba jenis sabu ini terungkap berkat dukungan masyarakat.

"Terima kasih kepada masyarakat yang mendukung upaya kami memberantas peredaran narkoba di NTB," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB