Terdakwa Kasus Korupsi RTG Lombok Dituntut 5 Tahun Penjara

27 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Indriarto terdakwa korupsi dana program RTG 2018 hukuman 5,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Indrianto berperan sebagai Bendahara Pokmas Repok Jati Kuning di Desa Sigerongan, Lombok Barat.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan," kata JPU Yustika Dewi, Rabu (26/10/2022)

Yustika mewakili tim JPU, membacakan tuntutan kepada Indrianto di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Jaksa menyatakan, terdakwa Indrianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Di mana mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

"Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai isi dakwaan primair," ujarnya.

Dalam tuntutan, jaksa turut membebankan terdakwa Indrianto membayar pengganti kerugian negara senilai Rp 459 juta.

Di mana sesuai, bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta benda milik terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti.

Namun, jika harta benda tidak menutupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Kepada majelis hakim, jaksa menuntut seluruh barang bukti dikembalikan ke penyidik untuk pengembangan perkara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB