Kejati Panggil Penyewa Lahan di Gili Trawangan

25 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memanggil pria inisial MW, yang diduga penyewa 65 hektare lahan di Gili Trawangan.

Diketahui lahan di Gili Trawangan, Lombok Utara tersebut merupakan aset milik Pemprov NTB.

Pemanggilan MW, tertuang dalam surat panggilan saksi yang diterbitkan Kejati NTB pada 21 Oktober 2022.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra mengaku, tidak mengetahui perihal adanya pemeriksaan tersebut.

"Saya tidak tahu, tidak ada kabar kepada saya," katanya, Senin (24/10/2022).

Di surat itu, pihak kejaksaan meminta MW hadir menghadap tim penyidik Ema Mulyawati pada Selasa 25 Oktober.

Lokasi pemeriksaan MW, sebagai saksi tertulis di Kantor Polsek Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

Pihak kejaksaan, dalam surat itu turut menyebutkan perihal dasar pemanggilan MW sebagai saksi.

Meski diperlihatkan foto surat, Efrien tidak melakukan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak penyidik.

Bahkan, Efrien pun berkilah dengan menjawab belum mendapat informasi.

"Saya tidak tahu. Belum dapat informasi," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB