Ini Vonis Hakim untuk Mantan Direktur RSUD Lombok Utara

25 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Mantan Direktur RSUD Lombok Utara, Syamsul Hidayat divonis majelis hakim hukuman lima tahun penjara.

Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, pada perkara korupsi proyek ruang operasi dan ICU 2019.

Syamsul Hidayat bersama terdakwa lain, terbukti bersalah melakukan korupsi proyek rehabilitasi pascagempa Lombok.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Hidayat lima tahun penjara," kata Hakim Ketua Sri Sulastri, Senin (24/10/2022).

Selain pidana penjara, Syamsul Hidayat juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hakim menyatakan, perbuatan Syamsul Hidayat bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum.

Dakwaan itu, berkaitan pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Di mana mengatur, tentang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menjatuhkan lima tahun penjara, atas pertimbangan jumlah kerugian negara akibat tindak pidana ini.

Diketahui, jumlah kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut senilai Rp 1,87 miliar.

Nilai yang dibacakan hakim ini, lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB sebesar Rp 1,57 miliar.

Hal tersebut, berdasarkan denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp 300 juta.

Sememtara untuk pihak yang membayar uang pengganti kerugian negara, hakim membebankan kepada terdakwa Darsito.

Darsito merupakan, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB