Penahanan Tersangka Kasus KUR Lombok Timur Diperpanjang

25 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memperpanjang masa penahanan dua tersangka dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra membenarkan, perihal perpanjangan masa penahanan tersebut.

Adapun kedua tersangka, kasus dugaan korupsi KUR Lombok Timur ini, ialah AM 54 tahun dan IR 52 tahun.

"Iya, masa penahanan terhadap dua tersangka diperpanjang," katanya, Senin (24/10/2022).

Sebelumnya, dua tersangka menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2022.

Penyidik menitipkan, kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, Kuripan, Lombok Barat.

Masih kata Efrien, masa penahanan kedua akan berlaku selama 40 hari, terhitung sejak 26 Oktober 2022.

"Jadi, masa penahanan kedua ini berlaku 26 Oktober 2022 sampai 7 Desember 2022," ujar dia.

Efrien menambahkan, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena penyidikan belum rampung di tangan penyidik.

Dia mengungkapkan, penyidikan sedang berjalan di tahap penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Pihaknya lanjut Efriesn, menggandeng auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"Kalau sudah ada hasil, dilakukan gelar perkara persiapan pelimpahan ke jaksa peneliti," ucapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB