Polres Ambil Alih Kasus Perusakan Rumah di Pujut

21 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Penanganan perusakan rumah dan mobil milik AP, warga Pujut saat ini diambil alih oleh Reskrim Polres Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah membenarkan, perihal penarikan kasus tersebut.

AKBP Irfan menyebut, kasus berawal dari aksi pelaku berinisial YBH pada 3 Juli 2022 lalu.

Menidak lanjuti itu, Reskrim Polsek Pujut melayangkan surat panggilan klarifikasi ke terlapor, sampai tiga kali.

Dalam upaya penyelidikan, 11 Oktober 2022, penyidik berupaya melaksanakan tugasnya mengetahui kondisi YBH.

Penyidik pun saat itu, menanyakan kenapa YBH tidak memenuhi undangan klarifikasi sebelumnya.

Pada saat petugas bertemu YBH dan ingin menyampaikan surat undangan tersebut.

Pelaku malah merobek surat tersebut, dan melempar petugas menggunakan kursi bambu.

"Namun saat itu bisa diamankan petugas dan keluarganya," kata Irfan, Jumat (21/10/2022).

Sementara terkait, dugaan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas saat penyelidikan akan ditangani Dit Propam Polda NTB.

"Terkait tindakan personel Polsek Pujut akan ditangani Propam Polda NTB," ungkapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB