Berkas Kasus Puskesmas Babakan Mataram Dilimpahkan

21 Oktober 2022 12:00

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menyebut, semua berkas telah dilimpahkan.

"Iya, berkas sudah kami limpahkan untuk diteliti jaksa," katanya, Kamis (20/10/2022).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan pelimpahan berkas ini.

"Iya, berkas sudah kami terima dari penyidik. Masih meneliti kelengkapan berkas," kata Bagus.

Bagus menambahkan, penelitian berkas milik dua tersangka itu melihat pemenuhan syarat formil dan materiil.

Jika hasil penelitian masih ada kekurangan, akan ada petunjuk jaksa yang diserahkan ke penyidik kepolisian.

"Kalau pun lengkap, kami mengabarkan penyidik segera menindak lanjuti ke proses pelimpahan tersangka," ujarnya.

Dua tersangka dalam kasus ini, adalah mantan Kepala Puskesmas Babakan berinisial RH dan mantan bendahara inisial WY.

Dari penetapan itu, keduanya telah ditahan di Ruang Tahanan Polresta Matatam.

Untuk RH, dilakukan penahanan sejak 8 September 2022, kemudian menyusul penahanan terhadap WY pada 10 September.

Dalam kasus ini, muncul indikasi kerugian negara hasil audit BPKP Perwakilan NTB Rp 690 juta. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB