Polisi Tangkap Oknum ASN Dompu Gegara Terlibat Ini

20 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Seorang aparatur sipil negara (ASN), berinisial CH di Kabupaten Dompu ditangkap aparat kepolisian.

Perempuan 42 tahun itu ditangkap, karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik membenarkan, perihal penangkapan perempuan tersebut.

Dia menambahkan, CH ditangkap Rabu 19 Oktober dini hari di kediamannya di Kelurahan Bali Satu.

"Iya, ditangkap dini hari di rumahnya," katanya, Rabu (19/10/2022).

Dari penangkapan itu, polisi menyita serbuk kristal putih diduga sabu dari empat kemasan klip plastik bening.

"Berat kotor sekitar 1,84 gram," paparnya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita alat isap, satu bundel klip plastik masih kosong dan ponsel.

Iptu Mali menambahkan, pihaknya kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut.

CH dikenakan Pasal 112, dan atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Jadi, yang bersangkutan masih berstatus diamankan karena pemeriksaan masih berjalan," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB