Polda Tahan Ketua BPPD Lombok Tengah, Ini Kasusnya

20 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah berinisial IW, ditahan Polda NTB.

IW ditahan, terkait kasus dugaan penggelapan dalam peminjaman kendaraan roda empat atau mobil.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan, perihal penahanan IW dalam kasus tersebut.

"Iya, sudah ditahan di Rutan Polda NTB," katanya, Rabu (19/10/2022).

Penahanan IW, tindak lanjut penyidikan yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

"IW ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," ujarnya.

Dalam kasus ini, IW diduga menjalankan modus penggelapan dengan sengaja meminjam mobil korban bernama Urus.

Setelah berhasil meminjam, IW menjual mobil korban.

"Terkait jumlah dan lokasi, saya belum monitor. Yang jelas, kasusnya masih penyidikan," ucap dia.

Ketua BPPD Lombok Tengah ini terungkap tidak hanya terlibat dalam kasus dugaan penggelapan.

Dalam penanganan di Polda NTB, IW terlibat dan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP 2022.

Untuk kasus dugaan penipuan itu, Artanto memastikan penyidik sudah melimpahkan berkas milik IW ke jaksa peneliti.

"Jadi, untuk kasus penipuan penjualan tiket MotoGP itu, penyidik menunggu hasil penelitian jaksa," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB