Polisi Telusuri Pungli di Pasar Tradisional Mataram

19 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Kemungkinan terjadinya pungli, di seluruh pasar tradisional di Mataram mulai ditelusuri aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, langkah ini pengembangan kasus sebelumnya.

Di mana, Kepala UPTD Pasar Tradisional Cakranegara dan Sandubaya berinisial AK tertangkap dalam OTT.

Dia tertangkap OTT, dalam kasus pungli sewa kios di Pasar Tradisional Ampenan.

"Penelusuran dilakukan mulai memeriksa dokumen sitaan hasil geledah," katanya, Selasa (18/10/2022).

Pengakuan tersangka AK, ada uang mengalir ke pejabat lebih tinggi dari posisi dia menjadi dasar penyidik.

"Pada intinya semua narasi yang mengarah kepada petunjuk lain, pasti akan kami dalami," ujarnya.

Penyidik menetapkan AK, sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara.

Tindak lanjut penetapan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AK di Rutan Polresta Mataram.

Tersangka AK, terjaring OTT Tim Satreskrim Polresta Mataram pada Jumat 7 Oktober.

Pihaknya menangkap AK, ketika menerima pembayaran sewa kios di Pasar Ampenan dari seorang pedagang berinisial M.

"Barang bukti yang disita berupa uang Rp30 juta," ujarnya. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB