Sidang Kasus Dugaan Penipuan, Ini Kata Ketua PN Praya

18 Oktober 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Pengadilan Negeri (PN) Praya, sudah 11 kali menyidang kasus dugaan penipuan investor jual beli tanah di Desa Kateng.

Korban dalam hal ini, Handy sebelumnya telah melaporkan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran.

Sampai saat ini, proses sidang kasus tersebut masih terus bergulir.

Kedua terdakwa, dikenakan pasal berlapis yakni pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ditaksir, pelapor Handy mengalami kerugian finansial atau materiil sebesar Rp 11,889.920.000.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Yudian Sastrawan menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi.

Seperti halnya dugaan ketidakmampuan majelis hakim dalam memimpin sidang.

Menanggapi itu, Ketua Pengadilan Negeri Praya, A. A. Ayu Merta Dewi menegaskan, pihaknya mempercayakan ke majelis hakim.

"Apapun putusan nanti mari tunggu karena itu kebijakan hakim," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (18/10/2022).

Pihaknya mengaku, tidak berhak mengintervensi proses sidang selama itu sesuai dengan kode etik.

"Itu merupakan keputusan majelis hakim. Saya hanya pantau dari kejauhan," ujarnya.

Masih kata Ayu, dirinya hanya melimpahkan perkara kepada majelis hakim yang ditunjuk sesuai aturan.

Ditekankan, bahwa sejauh ini tidak ada pelanggaran kode etik sidang yang dilanggar majelis hakim.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB