Berkas Kasus Penipuan Tiket MotoGP Dilimpahkan ke Jaksa

15 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, melimpahkan berkas milik tersangka Ida Wahyuni alias IW ke tangan jaksa peneliti.

Ida yang juga Kepala BPPD Lomboh Tengah ini terlilit kasus, dugaan penipuan penjualan tiket MotoGP.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, membenarkan pelimpahan berkas tersangka tersebut.

"Iya, sudah dilimpahkan ke jaksa untuk diteliti," kata Artanto, Jumat (14/10/2022).

Dengan pelimpahan tersebut lanjutnya, maka penyidik menunggu hasil penelitian jaksa.

Jika ada petunjuk tambahan, Artanto memastikan penyidik menindak lanjuti dengan melengkapi berkas.

Namun jika berkas dinyatakan lengkap, maka secepatnya dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum.

Tersangka Ida, dalam status sebagai tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan penipuan penjualan tiket MotoGP kepada korban dengan kerugian Rp 66 juta.

Terkait status Ida sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan, melainkan menerapkan wajib lapor.

Sebelumnya, tersangka Ida ditangkap polisi di wilayah Lombok Tengah pada Selasa 13 September.

Penangkapan itu, sikap tegas kepolisian ketika bersangkutan tidak memenuhi tiga kali panggilan penyidik.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB