Pengedar Uang Palsu di Lombok Timur Ditangkap Warga

13 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Ntb - Pria berinisial Mas, yang merupakan warga Desa Sukadana, Lombok Timur, Rabu 12 Oktober ditangkap warga.

Pria 51 tahun tersebut, yang diduga mengedarkan uang palsu di sekitaran gudang tembakau di daerah itu.

Kapolsek Sikur, Iptu Made Astawa membenarkan penangkapan pelaku pengedar uang palsu tersebut.

Iptu Astawa menyebut, awal kejadian pelaku datang berbelanja gorengan di salah satu warung.

Pelaku membeli gorengan Rp 15 ribu, dan membayar menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

"Setelah mendapat kembalian, pelaku pergi dengan sepeda motor," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Tak berapa lama, anak korban datang dan menanyakan orang yang datang berbelanja tersebut.

Termasuk memeriksa uang, yang digunakan membayar gorengan. Setelah diperiksa, ternyata uang palsu.

Anak korban, mengejar pelaku hingga jalan raya Desa Sikur Barat tepat depan gudang tembakau CV Trino Hadi.

Pelaku berusaha untuk kabur, namun sepeda motornya ditendang anak korban hingga terjatuh.

Saat diperiksa, petugas, menemukan uang palsu Rp 5 juta, dengan rincian pecahan Rp 100 ribu 41 lembar.

"Kemudian pecahan Rp 50 ribu ada 19 lembar," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB