Polisi OTT 4 Pelaku Pungli Lapak Kios Pasar Ampenan

11 Oktober 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Empat orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), kasus pungutan liar (pungli) pengurusan izin berjualan.

Keempat orang tersebut, terjaring karena memungut biaya izin berjualan di lapak kios Pasar Ampenan, Mataram.

Meski terjaring OTT, namun Polresta Mataram hanya menerapkan wajib lapor kepada empat orang tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kombes Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan perihal wajib lapor.

"Sejak OTT Jumat 7 Oktober, kami masih melakukan pemeriksaan, belum ada tersangka," ujarnya, Senin (10/10/2022).

Dia menambahkan, pihaknya menunggu tunggu gelar perkara sehingga masih menerapkan wajib lapor.

Meski begitu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi, termasuk Kepala Dinas Perdagangan.

"Jadi, ada lima saksi yang sudah kami periksa, yang terjaring OTT kemarin dan kepala dinas juga," ujarnya.

Dalam aksi OTT, Kadek Adi bersama anggota Satreskrim Polresta Mataram menangkap empat orang dengan peran berbeda.

Mereka adalah pejabat di Dinas Perdagangan Kota Mataram berinisial MS, Kepala UPTD Pasar berinisial AH.

"Kemudian Kepala Pasar Ampenan, dan seorang pedagang," ujarnya.

Petugas menangkap mereka, dengan barang bukti uang tunai yang diduga hasil pungli sedikitnya Rp 45 juta.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB