Polda NTB Tetapkan Tersangka Baru Kasus BBM Kapal Tanker

11 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, mengungkap tersangka baru kasus dugaan BBM kapal tanker di kawasan perairan Telong Elong, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, peran tersangka baru ini terungkap dari pengembangan penyidikan.

"Dari gelar perkara, tersangka bertambah menjadi tiga orang. Sangkaan pasal sama," katanya, Senin (10/10/2022).

Kombes Artanto menambahkan, tersangka baru ini manajer operasional perusahaan pemilik tanker.

Meski demikian, Artanto mengaku belum mau menyebutkan identitas lengkap dari para tersangka ini.

"Nanti saja inisial mereka itu, yang jelas sekarang sudah ada tiga tersangka," ujarnya.

Dia mengatakan, penyidik kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan di Palembang, asal dari perusahaan tanker.

Namun Kombes Artanto pun, tidak memberikan detail informasi terkait materi pemeriksaan di Palembang itu.

"Tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan," ujarnya.

Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi disita.

Kemudian kapal ikan milik nelayan Lombok Timur, juga disita dari Dermaga Labuhan Haji.

Tanker yang disita ada dua, yakni MT Anggun Selatan dan MT Harima dengan pemilik PT Tripatra Nusantara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB