Ini Respons Sekda Soal Polemik Lahan Sirkuit Motocross Lantan

07 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Ntb - Lahan Sirkuit Motocross di Desa Lantan, Lombok Tengah nampaknya diklaim oleh salah satu perusahaan.

Klaim kepemilikan itu, ditunjukkan dengan melakukan pemasangan plang kepemilikan oleh pihak tertentu.

Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya meminta, masyarakat untuk tidak terpancing dan terprovokasi.

Firman menegaskan, status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim siapapun.

Termasuk pihak yang memasang plang tersebut, dalam hal ini pihak menyebut dirinya PT Trisno Kenangan.

Penetapan sebagai tanah negara didasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021.

Putusan itu atas perkara antara PT Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi.

Melawan Pemerintah RI Cq Pemkab Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Termohon Kasasi.

Disampaikan lahan tersebut, sebelumnya memang dikelola oleh PT Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU).

"Tetapi status tersebut telah berakhir pada 24 September 1980," katanya kepada GenPI NTB, Jumat (7/10/2022).

Jadi secara hukum, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT Trisno Kenangan.

"Berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996," ujarnya.

Sekda meminta, pihak PT Trisno Kenangan tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum.

"Kondisi daerah sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta baik. Pariwisata mulai ramai," ujarnya.

Untuk itu, dia meminta agar jangan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah.

Pantauan GenPI NTB, Jumat pagi, beberapa warga membongkar plang itu setelah sebelumnya dipasang Kamis 6 Oktober.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB