Hakim Diduga Tak Adil, PN Praya Jamin Tak Ada Intervensi

05 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Pengadilan Negeri Praya, sudah sembilan kali menyidangkan kasus dugaan penipuan investor jual beli tanah.

Dugaan penipuan tersebut, terjadi di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.

Korban dalam hal ini, Handy sebelumnya telah melaporkan terdakwa Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran.

Lalu Ading Buntaran sendiri, diketahui merupakan salah satu pengusaha walet di Desa Kateng.

Kedua terdakwa, dikenakan pasal berlapis yakni pasal penipuan dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor Handy, ditaksir mengalami kerugian finansial atau materiil sebesar Rp 11.889.920.000.

Sidang perdana dipimpin Hakim Hetua Farida Dwi Jayanthi, dan hakim anggota Isnania Nine Marta dan Maulida Ariyanti.

Selama beberapa kali persidangan, kuasa hukum pelapor Yudian Sastrawan menyoroti beberapa kejanggalan yang terjadi.

Yudi berharap, peradilan berjalan fair trial karena beberapa persidangan ada perlakuan tidak adil bagi kliennya.

Suatu contoh kata dia, dari kuasa hukum terdakwa ada bukti surat, foto atau video yang diterima hakim.

Sementara, bukti yang diajukan jaksa justru diminta dilakukan digital laboratorium forensik terlebih dahulu.

"Dari kuasa hukum terdakwa langsung dinilai. Itu tidak adil," katanya kepada GenPI NTB, Selasa (4/10/2022).

Selain itu, dia juga menyoroti soal perlakuan atau ketidakmampuan majelis hakim dalam memimpin persidangan.

"Indikasi kami lihat saat pemeriksaan saksi korban atau pak Handy terkesan intimidasi dari terdakwa," ujarnya.

Saat persidangan, ada perkataan dari terdakwa Lalu Ading Buntaran yang menyebut "Saya ini seorang petarung".

Pernyataan terdakwa tersebut, dilakukan beberapa kali saat persidangan berlangsung.

Anehnya kata dia, majelis hakim tidak memotong atau malah membiarkan hal itu.

"Pernyataan itu tentu intimidasi ke korban. Apa kapasitas atau urgensi sehingga bilang seperti itu," tegasnya.

Pernyataan yang terkesan intimidatif, dan ada pembiaran dari majelis hakim berdampak psikologis ke korban.

"Hakim tidak menegur. Ada intimidatif secara psikologis ke korban," sebutnya.

Humas Pengadilan Negeri Praya, M. Sauki mengaku, pihaknya sudah menerima aduan yang dianggap janggal tersebut.

"Hakim sudah berkompeten menangani perkara," terangnya.

Ketua Pengadilan, dalam menunjuk majelis hakim untuk menangani perkara tidak ada benturan kepentingan.

"Saya rasa pengadilan menunjuk majelis hakim sudah memperhatikan SK Nomor 47 tahun 2019," sebutnya.

Dia pun menegaskan, Pengadilan Negeri Praya menjamin tidak ada intervensi dalam persidangan.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB