Soal Reservoir, Walhi NTB Ancam Ambil Jalur Hukum

04 Oktober 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Pembangunan reservoir di Gili Trawangan, menjadi perhatian serius Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) NTB.

Tidak segan-segan, organisasi lingkungan ini mengancam untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Eksekutif Daerah Walhi NTB, Amri Nuryadi menegaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi.

Jika nanti ditemukan, ada pelanggaran terhadap proses maupun pembangunan maka pihaknya menempuh jalur hukum.

"Tentu pilihan hukum itu upaya yang akan dilakukan Walhi," tegasnya kepada GenPI NTB, Selasa (4/10/2022).

Bukan tidak mendasar, kata Amri, Walhi bersandar pada Undang-undang PLH Nomor 32 tahun 2009.

"Aturan itu masuk soal pembangunan reservoir yang berdampak ke lingkungan dan di sempadan pantai," jelasnya.

Selain itu, ada juga rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K).

RZWP-3-K sendiri, sebagai arahan pembangunan yang dilegalkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda).

Legalisasi RZWP-3-K, amanah Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Pertanyaannya bagaimana tata kelola kebencanaan?. Kita Punya Perda mitigasi bencana, Perda RZWP-3-K," herannya.

Masih kata Amri, bagaimanapun juga aktivitas penyulingan air laut akan panjang dan berdampak sosial dan lingkungan.

Amri menduga, dalam mengeluarkan izin tidak memperhatikan konteks kelestarian lingkungan.

"Ini cerminan buruk, DLHK NTB harus segera turun dan melakukan evaluasi izin," pintanya.

Pihak DLHK NTB sendiri sebelumnya, mengakui belum turun ke lokasi memastikan lokasi pembangunan sesuai atau tidak.

Demikian kata, Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK NTB, Gunawan, belum lama ini.

"Kami hanya dapat laporan dari DLHK Lombok Utara pembangunan sudah sesuai rekomendasi izin," terangnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB