Kejati Gelar Perkara Kasus Korupsi IGD Lombok Utara

04 Oktober 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, melakukan gelar perkara kasus korupsi pembangunan ruang IGD RSUD Lombok Utara.

Gelar perkara tersebut, dilakukan penyidik Kejati di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin membenarkan, jika gelar perkara kasus itu di Kejagung.

"Iya, baru selesai. Akan tetapi, itu bentuknya masih gambaran saja," katanya, Senin (3/10/2022).

Meski begitu, dia enggan membeberkan detail terkait hasil gelar perkara di Kejagung tersebut.

"Untuk jelasnya, nanti saja. Tanya sama Aspidsus (Asisten Pidana Khusus)," ujar dia.

Dia menambahkan, dasar gelar perkara ini karena adanya audit ulang Inspektorat NTB.

Di mana audit ini, menganulir hasil audit pertama dengan kerugian negara sedikitnya Rp 240 juta.

Inspektorat melakukan audit ulang, berdasarkan permintaan dari salah seorang tersangka.

Sungarpin pun memastikan, permintaan audit ulang itu bukan berasal dari penyidik.

Namun sama seperti sebelumnya, Sungarpin masih enggan menyampaikan kepada publik.

"Nanti saja itu," ucapnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB