4 Wilayah di Mataram Masuk Zona Merah Narkoba

03 Oktober 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Polresta Mataram, memetakan ada empat wilayah kategori zona merah peredaran narkoba.

Adapun keempat wilayah itu, ialah Ampenan, Cakranegara, Mataram dan Sandubaya.

Demikian diungkapkan, Kasat Reserse Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Yogi menyampaikan, zona ini berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba dalam periode setahun terakhir.

Dia menambahkan, pihaknya membagi zonasi sesuai dengan wilayah hukum Polresta Mataram.

Sedangkan untuk zona kuning, berada di Kecamatan Selaparang dan Sekarbela.

"Zona hijau itu Gunungsari, Lingsar dan Narmada," ujarnya.

Dengan membuat zonasi wilayah, pihaknya berharap dapat menekan peredaran narkoba yang masuk zona merah.

"Kami akan terus tekan dengan pengungkapan. Dari zona merah ke kuning, kuning ke hijau," ujarnya.

Dia berharap, upaya ini mendapatkan dukungan pemerintah maupun masyarakat setempat.

"Ini demi melahirkan masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik lagi," katanya.

Masih kata Yogi, perbandingan kasus narkoba yang terungkap periode Januari-Agustus 2022 dengan tahun sebelumnya.

Tahun ini ada peningkatan, di mana 72 kasus yang terungkap sementara tahun lalu ada 59 kasus.

"Persentase kenaikan mencapai 19 persen," ungkap dia.

Dalam beberapa kasus yang terungkap, tercatat adanya keterlibatan anak.

"Itu dia yang juga jadi harapan kami kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB