Sempat Buron, Pelaku Curanmor di Lombok Tengah Ditangkap

29 September 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Pria berinisial KH, warga Desa Sengkol, Kecamatan Pujut Lombok Tengah ditangkap aparat kepolisian

Pemuda 27 tahun ini, ditangkap Rabu 28 September karena melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, pelaku sempat buron selama 37 hari.

"Penangkapan sekitar pukul 00.30 WITA," ujarnya, Kamis (29/9/2022).

Pencurian dilakukan pelaku, pada 23 Agustus lalu sekitar pukul 12.21 WITA.

Korban inisial IJ, merupakan warga Medan, Sumut bersama temannya datang berlibur ke Kuta Mandalika.

Kemudian, korban melanjutkan liburannya ke Goa Kotak di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol.

Setelah sampai tujuan, korban memarkir sepeda motor dengan stang terkunci serta 1 gembok pada rem cakram.

"Selanjutnya, korban menuju ke atas bukit dan berfoto sekitar 5 menit," katanya.

Selesai berfoto, korban turun dari perbukitan dan tidak menemukan sepeda motor di tempat semula.

Korban melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Pujut Untuk ditindak lanjuti.

Pada 24 Agustus, Tim Puma Polres Lombok Tengah dan Reskrim Polsek Pujut menangkap pelaku curanmor inisial S dan A.

Sementara, satu terduga pelaku inisial KH melarikan diri dan masuk dalam DPO.

Atas bantuan keluarga, pelaku inisial KH bersedia menyerahkan diri dan diamankan ke Polres Lombok Tengah.

Dari hasil interogasi, KH mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama pelaku lain yang sudah ditangkap.

Barang bukti satu unit sepeda motor mereka Vario dan satu tas telah diamankan dari dua pelaku lainnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB