2 Orang Jadi Tersangka Penipuan Sembako di Mataram

29 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Penipuan modus proyek penyaluran sembako, untuk kampanye calon kepala daerah 2020 diungkap aparat kepolisian.

Kasus ini terungkap, berdasarkan tindak lanjut laporan korban yang merupakan pedagang sembako di Pasar Bertais.

Demikian diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka," katanya, Rabu (28/9/2022).

Tersangka kasus ini berinisial RR dan EAM. Keduanya disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," sebutnya.

Namun, Kadek Adi menyampaikan pihaknya baru melakukan penahanan terhadap RR, pria asal Ampenan, Mataram.

"Untuk EAM, belum. Dia sekarang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kepolisian," ucap dia.

Sedangkan, EAM, pria asal Ampenan, Mataram berperan sebagai pelobi kepada korban.

Karena tipu muslihat EAM, korban yakin dengan modus yang dijalankan EAM.

"Jadi, waktu itu, EAM ini menjanjikan kerja sama proyek penyaluran sembako untuk kampanye," ucap dia.

Karena yakin dengan modus pelaku, korban sepakat menjalankan proyek tersebut.

Untuk kali pertama, korban menyerahkan sembako dalam bentuk 50 ton beras dan 30 ton gula.

Sembako ini diberikan ke pelaku RR, bersamaan menyerahkan cek palsu Rp 930 juta yang seolah-olah bisa dicairkan.

Berselang sepekan, korban pergi ke bank dengan tujuan pencairan uang. Namun, pihak bank mengatakan cek itu palsu.

"Setelah mengetahui dirinya ditipu, korban langsung melapor ke kami," kata Kadek Adi.

Korban dalam kasus ini, mengalami kerugian Rp 130 juta sesuai dengan harga sembako yang diberikan kepada RR.

Berdasarkan pemeriksaan, RR mengakui modus penipuan itu. Sembako yang diberikan korban habis terjual.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB