Polisi Tangkap Pemuda di Lombok Tengah Gegara Ini

29 September 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Pemuda berinisial M, warga Jonggat Lombok Tengah, dibekuk aparat kepolisian karena memiliki narkoba jenis sabu.

Pria 29 tahun itu, ditangkap aparat kepolisian berawal dari informasi masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebut, setelah mendapat laporan, tim Cobra Polres Lombok Tengah langsung melakukan penelusuran.

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa 20 September pukul 01.30 WITA," katanya, Rabu (28/9/2022).

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2 gram.

Barang haram tersebut, ditemukan petugas dimasukkan di dalam bungkus rokok.

Sabu tersebut, tersimpan rapi di bawah kasur yang ada di kamar terduga pelaku.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 337,000.

Kemudian satu bendel klip transparan kosong, satu sekop dari pipet dan satu korek api.

"Terduga mengaku mendapat barang haram dari temannya di Lombok Barat," terang Iptu Hizkia.

Pelaku beserta barang bukti, saat diamankan di Mapolres Polres Lombok Tengah.

"Saat ini sudah kami amankan di Polres," tuturnya.(mcr38/jpnn)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB