DLHK NTB : Ada Sanksi Jika Reservoir Tak Sesuai Rekom

28 September 2022 14:00

GenPI.co Ntb - Reservoir atau tandon, yang dikerjakan PT Citra Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan masih tertunda pengerjaannya.

Bangunan beton tersebut, berada di sempadan pantai tepat sebelah utara destinasi wisata internasional itu.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, mengeklaim rekomendasi perizinan telah dikeluarkan 2020 lalu.

Fungsional Pengendalian Dampak Lingkungan DLHK NTB, Gunawan mengatakan, tata ruang reservoir diterbitkan PUPR.

"Terkait lokasi sudah ada hasil. Tinggal kami cek pembangunan," katanya kepada GenPI NTB, Rabu (28/9/2022).

Laporan yang diterima pihaknya, dari DLH Lombok Utara, letak bangunan sudah sesuai.

"Namun kami belum turun langsung apakah sudah sesuai dengan rekomendasi atau tidak," ujarnya.

Jika posisi bangunan tidak sesuai, dengan rekomendasi penerbitan izin maka tentunya ada sanksi.

"Jika membangun tidak sesuai lokasi, ada sanksi administratif sampai penghentian kegiatan," tegasnya.

Dia menjelaskan, reservoir akan diratakan dengan tanah sehingga tidak akan tampak ada bangunan di sana.

Untuk analisis dampak lingkungan (Amdal), sendiri sudah dikeluarkan 2020 lalu.

"Soal amdal, saya rasa tidak ada masalah karena pekerjaan itu dilakukan 2021," terangnya.

Terkait dengan dampak terhadap lingkungan, Gunawan menjelaskan bahwa sudah dilakukan kajian.

"Tidak ada masalah karena kadar garam hasil sulingan dibuang ke laut dan tercampur," terangnya.

Hanya saja lanjut dia, ke depan wajib melakukan melakukan perlindungan terhadap terumbu karang.

"Terkait lokasi bangunan, kami akan koordinasi dulu dan pastikan lokasinya," ucapnya.(*)

Redaktur: Zainal Abidin Reporter: Ahmad Sakurniawan

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB