Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Mataram

28 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Kasus peredaran uang palsu (upal) yang berasal dari Jember, Jawa Timur, diungkap Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan korban.

"Laporan masuk dari Rembiga terkait keraguan dalam transaksi jual beli velg mobil," katanya, Selasa (27/9/2022).

Korban merasa curiga, dengan lembaran uang kertas Rp 50 ribu yang digunakan pelaku membayar velg mobil.

Adapun pelaku berinisial MSS, 25 tahun asal Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

"Karena curiga, korban langsung melapor ke polisi," ujarnya.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan pemeriksaan uang kertas dari pelaku kepada pihak Bank Indonesia (BI).

"Pihak BI menyimpulkan uang lembaran itu palsu," kata dia.

Dengan mendapatkan keterangan demikian, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap MSS.

Pihak kepolisian menangkap pelaku dengan menyita 23 lembar upal cetakan Rp 50 ribu.

Dari pemeriksaan, terungkap pelaku MSS menggunakan sejumlah upal dalam transaksi jual beli di Mataram.

"Jadi, sudah digunakan 11 lembar untuk beli rokok, bensin, dan kebutuhan sehari-hari," katanya.

Pelaku MSS mengaku, mendapat upal tersebut dari dua orang ketika berkunjung ke wilayah Jember, Jawa Timur.

"Mengaku dapat upal ini di Jember," ujarnya.

Karena pekerjaan itu tidak berlanjut, pelaku pulang ke Mataram dan menggunakan upal itu.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB