Polda Tetapkan 2 Tersangka Penyelundupan BBM di Lombok Timur

27 September 2022 08:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, menetapkan nahkoda kapal menjadi tersangka penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Lombok Timur.

Selain nahkoda kapal, satu orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan, Dirpolairud Polda NTB, Kombes Kobul Syahrin Ritonga.

"Iya, sudah ada dua tersangka," kata Kobul, Senin (26/9/2022).

Dari penetapan tersangka tersebut, pihaknya telah melakukan penahanan.

Seluruh barang bukti, berupa kapal tangki dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur disita di Dermaga Labuhan Haji.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto menyebut, pelanggaran mengarah pada dugaan pemalsuan dokumen angkutan.

Kemudian disanding, dengan izin usaha angkutan yang diatur UU RI Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Kalau pemalsuan dokumen itu berkaitan Pasal 263 KUHP. Sedang UU Migas di Pasal 53 huruf b," kata Artanto.

Dia menyebut, penanganan kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti pemeriksaan dokumen angkutan.

"Alat bukti yang kami amankan cukup menjadi dasar meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," katanya.

Ada tiga kapal, yang diamankan penyidik di Dermaga Labuhan Haji, yaitu MT (Motor Tanker) Harima.

Lalu KM Satu Raya dan MT Anggun Selatan, berasal dari Palembang dengan pemilik PT. Tripatra Nusantara.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB