Kejari Dalami Kasus SPPD Fiktif DPRD Lombok Utara

27 September 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, mulai mengusut dugaan penerbitan SPPD fiktif anggota DPRD Lombok Utara.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana menyebutkan, kini dalam tahap pengumpulan informasi.

"Iya, penanganan baru masuk puldata pulbaket," katanya, Senin (26/9/2022).

Dia menambahkan, pihaknya melakukan klarifikasi ke para pihak termasuk nama yang tercantum sebagai penerima SPPD.

Meski memastikan proses tetap berjalan, dia enggan menyebutkan siapa saja yang sudah memberikan klarifikasi.

"Memang ada beberapa orang yang kami mintai klarifikasi dan itu (proses) masih berjalan," ujarnya.

Dalam kasus ini, ada 44 anggota legislatif dan 7 pegawai sekretaris dewan yang namanya tercantum sebagai penerima.

"Dugaan fiktif tersebut, muncul dalam penerbitan di 2021," ujarnya.

Jumlah anggaran SPPD, yang diduga fiktif itu terbilang cukup beragam, mulai dari Rp 1,8 juta hingga Rp 3,9 juta.

Persoalan ini terungkap, dari hasil temuan BPK. Uang tersebut, tidak digunakan untuk biaya penginapan.

Sehingga, dalam temuan tercantum kerugian negara Rp 186,57 juta. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB