Tok! Wakil Wali Kota Bima Divonis 6 Bulan Penjara

24 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut, diberikan oleh hakim kasasi Mahkamah Agung, pada 21 September 2022.

Putusan itu, terkait kasus proyek pembangunan Jetty atau dermaga tanpa izin yang menjerat Feri Sofiyan.

Demikian diungkapkan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bima, Ibrahim Khalik.

"Iya, sesuai petikan kasasi yang kami terima pada 21 September kemarin," katanya, Jumat (23/9/2022).

Hakim dalam amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bima.

Serta membatalkan, Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 149/PID.SUS/2021/PT MTR tanggal 30 Desember 2021.

Ibrahim mengatakan, pihaknya telah meneruskan petikan putusan kasasi ke terdakwa bersama surat panggilan eksekusi.

"Surat panggilan eksekusi sudah kami layangkan kepada terdakwa. Akan tetapi, bersangkutan sakit," ujarnya.

Ibrahim mengatakan, pihaknya akan melayangkan kembali surat panggilan eksekusi putusan kasasi kedua.

"Kami akan terbitkan panggilan kedua untuk meminta yang bersangkutan hadir pekan depan," ucapnya.

Diketahui, Fery membangun dermaga untuk pribadi di atas tanah milik negara di kawasan mangrove, Pantai Bonto.

Kasus tersebut, bergulir di kejaksaan terhitung sejak dilaporkan pada Juni 2020 lalu.

Dia dilaporkan, terkait pembabatan lahan mangrove dan penimbunan sepanjang 3 meter dari bibir pantai. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB