Terdakwa Kasus Korupsi Labuhan Haji Divonis Bebas

23 September 2022 06:00

GenPI.co Ntb - Kasus korupsi Proyek Penataan dan Pengerukan Kolam Labuh Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur akhirnya selesai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Nugroho.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut terdakwa tidak bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Amar vonis bebas tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kadek Dedy Arcana.

"Menyatakan terdakwa Nugroho tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan," ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Hakim dalam putusan, turut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Selain itu, hakim kepada Bank BNI Cabang Utama Bandung selaku penjamin uang muka memerintahkan mencairkan jaminan uang muka proyek senilai Rp 6,7 miliar.

"Selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Lombok Timur," ujarnya.

Nilai itu, sesuai pencairan 20 persen anggaran proyek yang dinilai hakim menjadi uang pengganti kerugian negara.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara 8 tahun kepada terdakwa Nugroho.

Menurut JPU, tindakan pencairan uang muka 20 persen atau sebesar Rp 7,6 miliar itu tidak sesuai prosedur.

Terdakwa dinilai, tidak hati-hati dalam proses pencairan uang muka hingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar itu, majelis hakim berkeyakinan PT Guna Karya Nusantara (GKN) sebagai pelaksana proyek harus bertanggung jawab.

"Dengan demikian barang bukti dikembalikan ke JPU untuk dikembangkan ke perkara lain," ujar Dedy Arcana.

Pengembangan itu terkait peran Taufik Ramdhani, Direktur Pelaksana Proyek PT GKN yang menjadi tersangka.

Namun, keberadaan Taufik belum diketahui hingga jaksa menyatakan bersangkutan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terkait vonis bebas Nugroho, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan pimpinan.

"Kami koordinasikan dahulu putusan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum lanjutan," kata Isa. (Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB