Polda NTB Gagalkan Peredaran Sabu dari Sumatera

23 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - Polda NTB, mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Pulau Sumatera.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto mengatakan, kasus ini terungkap dari penangkapan pria berinisial RF.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti 230,50 gram sabu dan 88 butir pil ekstasi.

"RF ditangkap di rusunawa (rumah susun sederhana sewa) di Mataram," ungkapnya, Kamis (22/9/2022).

Barang bukti itu, ditemukan petugas dari dalam lima klip plastik bening di tas kecil milik RF.

"Jadi, empat klip berisi narkoba jenis sabu, dan satu klip berisi pil ekstasi," ujarnya.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Deddy Supriadi menjelaskan, RF ditangkap akhir pekan lalu.

Pihaknya mengetahui keberadaan RF setibanya di rusunawa, kamar rekannya berinisial I dan A.

"Pelaku RF ini bawa barang dari Pulau Sumatera melalui jalur darat estafet menggunakan bus," katanya.

Setibanya di rusunawa, petugas langsung menangkap dan menggeledah RF bersama dua rekannya, I dan A.

"Dapat kami pastikan belum ada yang beredar. Karena setibanya di Mataram, RF kami tangkap," ujarnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB