Izin PT GNE di Gili Trawangan Dihentikan, Ini Alasannya

22 September 2022 10:00

GenPI.co Ntb - Izin operasional PT Gerbang NTB Emas (GNE), dalam pelayanan air minum di Gili Trawangan dihentikan.

Selain di Trawangan, izin pelayanan tersebut juga dihentikan di kawasan Gili Meno Lombok Utara.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP NTB, Muhammad Rum menyebut, penghentian itu tidak dilakukan mendadak.

BACA JUGA:  30 Desa di Lombok Tengah Didatangi BPK, Ada Apa?

Dia menambahkan, penghentian izin operasional itu melalui proses yang panjang dan lama.

"Yang dihentikan izin terkait pengambilan air tanah," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:  Alhamdulillah, NTB dan NTT Jadi Tuan Rumah PON 2028

Alasan pencabutan, ialah karena saat ini Lombok Utara memiliki perusahaan daerah Amerta Dayan Gunung.

Di mana lanjut Rum, perusahaan ini mengelola sistem pelayanan air minum (SPAM) di dua destinasi wisata itu.

BACA JUGA:  Rumah Wakil Bupati Lombok Barat Dilalap Jago Merah

"Karena sudah ada perusahaan daerah, ya enggak enak dong provinsi masuk," kata Rum.

Penghentian ini juga, jauh sebelum Bupati Lombok Utara Djohan Syamsu meminta PT GNE keluar dari Gili.

"Surat itu sudah kami layangkan sebelum bupati mengeluarkan pernyataan," katanya.

Rum menyebut, Bupati Lombok Utara bersurat ke pemprov meminta peninjauan PT GNE karena sudah ada PDAM.

"Atas dasar surat itu kemudian Pak Gubernur bilang oke," ujar Rum.

Setelah itu, bupati kembali bersurat ke DPM-PTSP NTB yang meminta mencabut izin PT GNE.

"Saya lakukan kemarin. Bukan pencabutan tetapi penghentian," ucapnya.(Antara)

 

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB