Muzakir Langkir Serahkan Bukti Kwitansi ke Kejati NTB

21 September 2022 00:00

GenPI.co Ntb - ML alias Muzakir Langkir, tersangka kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Praya menyerahkan bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Bukti yang diserahkan tersebut, dalam bentuk kwitansi setoran tunai ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.

Kuasa hukum ML, Lalu Anton Hariawan mengatakan, kuitansi itu berkaitan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.

"Bukti kuitansi sudah kami serahkan ke timwas, yang lain masih disimpan," katanya, Selasa (20/9/2022).

Bahkan, ML sudah memberi klarifikasi ke timwas terkait pernyataan adanya aliran dana BLUD ke Korps Adhyaksa.

"Jadi, pak dokter sudah didatangi timwas, diminta klarifikasi terkait pernyataan beliau itu," ujarnya.

Meski begitu, Anton memilih untuk tidak menyampaikan secara detail nilai yang tertera dalam kwitansi.

"Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang dan publik berhak tahu," ucap Anton.

Dia memastikan, bukti kuitansi itu sudah disampaikan ML dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan.

"Kalau ke timwas itu, cuma kwitansi (setoran ke jaksa), sesuai yang diminta," katanya.

Dalam kasus ini, Anton bersama tim kuasa hukum berharap agar proses hukum bisa segera masuk ke persidangan.

"Kalau dari kami lebih cepat, lebih baik, biar terbuka di persidangan," tambahnya.(Antara)

Redaktur: Zainal Abidin

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co NTB